Sudah menjadi kenyataan bahwa Indonesia adalah negara multikultur, maksudnya, terdiri dari berbagai budaya, etnis, agama, bahasa, dan identitas lainnya. Dalam kemajemukan ini, sistem perbankan Syariah hadir sebagai salah satu pilihan investasi uang.
Perbankan syariah adalah perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum Islam. Perbankan syariah telah dimulai sejak tahun 1991 dengan didirikannya Bank Mualamat atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemerintah, serta didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan pengusaha muslim (Wikipedia). Banyak hal yang telah dilalui, termasuk berbagai krisis ekonomi yang melanda Indonesia bahkan dunia, namun perbankan syariah masih eksis sampai saat ini.
Mampukah bergerak dan bertahan dalam “habitat-nya”? Mampukah untuk bersaing dengan Internasional?